
Invalid Date
Dilihat 0 kali

Arah kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berpedoman pada regulasi nasional dan prioritas pembangunan daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta mendukung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai pembentukan Kopdes Merah Putih.
Selain itu, kebijakan Dana Desa 2026 juga diselaraskan PMK Nomor 49 Tahun 2025 terkait tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan KDMP, dan Permendes PDTT Nomor 10 Tahun 2025 mengenai mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam rangka pembiayaan KDMP.
Fokus Kegiatan Dana Desa 2026
Bagikan:

Desa Benua Baru Ilir
Kecamatan Sangkulirang
Kabupaten Kutai Timur
Provinsi Kalimantan Timur
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini